Indonesia di Bawah Kekuasaan VOC


Indonesia di Bawah Kekuasaan VOC - VOC yang didirikan pada
tahun 1602, oleh pemerintah negeri Belanda diberikan octrooi (hak istimewa),
yakni sebagai berikut.



Hak monopoli perdagangan.
Hak untuk memiliki tentara.
Hak untuk melakukan ekspansi ke Asia, Afrika, dan
Australia.
Hak untuk melakukan peperangan, membuat perdamaian, dan
mengadakan perjanjian dengan raja-raja yang dikuasainya.
Hak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teka Teki Silang TTS Tugas Sejarah Kerajaan Kutai dan Tarumanegara